RadarRiaunet | Jakarta - Menindak lanjuti laporan PETIR ke Kejaksaan Agung atas dugaan korupsi di Pemprov Riau tahun 2021,2022 dan 2023 atas dugaan korupsi Embarkasi haji dan dana Earmar yang tak ada tindak lanjutnya.
Dewan Pimpinan Wilayah DKI Jakarta (DPW) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) Republik Indonesia di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (7/8)/2024).
Dalam aksi tersebut, mereka menyinggung H, selaku pejabat Pemprov Riau tahun 2021,2022 dan 2023 atas dugaan korupsi embarkasi haji dan dana earmark. Keterlibatan H dikaitkan dengan dua perkara yang dilaporkan Dewan Pimpinan Nasional Pemuda Tri Karya beberapa waktu lalu.
Dan menuntut Menkopolhukam agar segera mendesak Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan korupsi pada Pemerintah Provinsi Riau, yang telah dilayangkan PETIR ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung sekitar Maret dan Juli 2024.
Jesayas selaku pemimpin aksi memgungkapkab, kedatangan di Menkopulhukam agar laporan korupsi yang ada di Riau diusut tuntas, yaitu dugaan embarkasi haji sebesar Rp 47 miliar dan dana Earmark sebesar Rp 404 miliar yang nilainya fantastis.
Jesayas menyebutkan, perkara korupsi itu diduga melibatkan orang-orang besar di Pemerintahan Provinsi Riau."Jadi, kami berharap, beliau (H) segera diperiksa atas dugaan korupsi yang telah kami laporkan di Kejaksaan Agung,” tandasnya.
Jesayas mengatakan, terdapat dua dugaan korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara yang sangat fantastis yang sudah dilaporkan Maret dan Juli lalu.
PETIR sebelumnya menuding keterlibatan H dan I dalam dua perkara korupsi itu. H diketahui merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara pada Instansi Daerah.
Dalam laporan ke Kejaksaan Agung merupakan serangkaian upaya Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) untuk membongkar kejahatan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
"Orasi kami menyampaikan dugaan korupsi dana Earmark APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2023 dengan nilai Rp 404 miliar. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana korupsi pada dana Embarkasi Haji tahun 2021 dan 2022 yang dinilai merugikan negara hampir Rp 29 miliar." terangnya.
Ketua Umum DPN PETIR, Jackson Sihombing, langsung menyampaikan laporan tersebut ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Ia menduga sebanyak Rp 404 miliar dana earmark APBD Provinsi Riau tahun 2023 diselewengkan. Saldo dana earmark yang seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah adalah sebesar Rp 438.154.001.516,00, namun ketika dilakukan pengecekan saldo kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023, dana earmark hanya tersisa Rp 33.776.157.086,06. Dengan demikian, terdapat dana earmark sebesar Rp 404.377.844.429,94 yang digunakan tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan.
(*)